Selamat datang di AFapps Center

Hukum Ciuman Dalam Islam

Sunday, 19 May 20130 comments

 


Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri
remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai
keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya
mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan
untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah
pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai
berpacaran.


Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang
sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya
diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???
Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah
hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam
mengenalkan istilah "khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki
menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,
keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan
aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya suami istri.

mencium wanita yang bukan mahram dan bukan istrinya adalah perbuatan terlarang. Hal itu termasuk perkara yang mendekatkan seseorang pada zina. Nabi saw. bersabda: “Anak Adam tidak bisa lepas dari perbuatan (yang mengantarkannya kepada) zina, yang pasti akan menimpanya, yaitu zina mata adalah dengan melihat (aurat lawan jenisnya), zina telinga adalah dengan mendengar (kata-kata porno, rayuan dari wanita/pria yang bukan suami/istri), zina lidah adalah dengan ucapan (menggoda lawan jenis dengan rayuan dan kata-kata kotor/porno), zina tangan adalah dengan bertindak kasar, zina kaki adalah dengan berjalan (ke tempat maksiat), dan farji (kemaluan) yang menerima dan menolaknya,”(HR. Muslim).
para pria muslim diminta untuk menundukkan pandangan dari aurat wanita, juga dilarang menatap wanita dengan syahwat. Terlarang ia melanggar hal itu, apalagi sampai menciumnya.

Tapi tidak dipungkiri pada zaman sekarang ini hal itu sudah dipandang biasa. Itu semua karena pengaruh dari budaya luar. Itu semua tergantung dari kita sendiri. Kita mau melangkah ke perbutan maksiat atau tidak. Kita melakukan perbuatan itu berarti kita siap untuk mempertanggungjawabkan hal itu diakhirat nanti..
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Contact Us | Privacy Policy | Terms Of Service | Disclaimer | About AFapps
Copyright © 2011. AFapps - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger